Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Kampus

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia menjadi pilar yang penting dalam kehidupan pemerintah dan masyarakatnya. Pilar-pilar itu tercermin dalam tiap-tiap sila Pancasila. Penerapan atau implementasi sila-sila dalam Pancasila merupakan hal yang wajib dilakukan bagi tiap-tiap warga negara. Namun, saat ini implementasi Pancasila hanya menjadi teori di sekolah, kampus, atau lembaga pendidikan lainnya. Pancasila hanya dijadikan suatu simbol tanpa ada tindakan konkret bagi terwujunya masyarakat yang berbangsa dan bernegara. Mahasiswa yang merupakan agen of change yang seharusnya menggerakkan implementasi pancasila kini mulai hilang semangatnya.

 

Tahun ajaran baru pada semester ganjil sangat identik dengan adanya mahasiswa-mahasiswa baru yang ingin menuntut ilmu pada sebuah perguruan tinggi di Indonesia. Mereka tentunya bukan hanya berasal dari satu daerah atau wilayah. Mengenai daerah asal masing-masing mahasiswa tentunya banyak sekali perbedaan yang di bawa dari daerah asal masing-masing. Perbedaan tersebut antara lain bahasa sehari-hari, gaya pergaulan, dan cara berkomunikasi. Perbedaan-perbedaan inilah yang membuat mahasiswa-mahasiswa enggan untuk berteman yang mahasiswa dari daerah lain, dan akhirnya hanya berkumpul dengan orang-orang dari daerahnya sendiri dan membentuk kelompok-kelompok. Adanya kelompok-kelompok ini tanpa disadari membuat mahasiswa-mahasiswa merasa nyaman dan membatasi pergaulan mereka dengan yang lain.Pengelompokan mahasiswa-mahasiswa ini tentunya sangat bertentangan dengan sila ketiga dalam Pancasila, yaitu; Persatuan Indonesia. Padahal dalam implementasinya terdapat butir pancasila yang berisi sebagaiberikut; Memajukan pergaulan demi persatuandan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika. Butir ini menghendaki adanya pergaulan, hubungan baik ekonomi, politik, dan budaya antar suku, pulaudan agama, sehingga terjalin masyarakat yang rukun, damai dan makmur. Hal inilah yang melatar belakangi penulisan makalah ini, yang akan dibahas apa yang menyebabbkan mahasiswa enggan untuk bergaul dengan mahasiswa dari daerah lain serta bagaimana pandangan pancasila mengenai hal ini.

Atas ilustrasi tersebut, dalam pembahasan tentang pancasila ini diharapkan dapat menemukan atau memberikan contoh apasaja sikap yang dapat kita lakukan sesuai nilai pancasila.

 

Pengertian Pancasila

Etimologi kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “lima dasar”. Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke.

 

Proses Lahirnya Pancasila

Kemerdekaan bangsa Indonesia pertama kali diumumkan oleh Pemerintah Militer di Indonesia pada tanggal 17 September 1944 oleh perdana Menteri Koyso, bahwa dalam waktu dekat akan dibentuk suatu badan yang bertugas mempelajari langkah-langkah mana yang perlu diambil sebagai persiapan kemerdekaan. Penyampaian tersebut sebagai lanjutan pada tanggal 29 April 1945.  Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tnggal 28 Mei 1945 telah dilantik resmi oleh badan yang diketuai seorang jepang, akan tetapi kenyataanya dipimpin secara bergiliran oleh dua orang ketuan muda, yaitu Dr. Rajiman Wediodinigrat dan R.P. Suroso. Pada mulanya anggotanya yang berjumlah 63 orang. Badan ini mengadakan dua kali sidang yang pertama kali pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni dan yang kedua pada tanggal 10-17 Juli 1945.

Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

 

Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 

Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :

  1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

 

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:

  1. Sosio nasionalisme
  2. Sosio demokrasi
  3.  Ketuhanan.

Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu gotong royong.

 Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.

 Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:

  1. Ir. Soekarno
  2. Ki Bagus Hadikusumo
  3. K.H. Wachid Hasjim
  4. Mr. Muh. Yamin
  5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
  6. Mr. A.A. Maramis
  7. R. Otto Iskandar Dinata dan
  8. Drs. Muh. Hatta

 Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul – usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.

 Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :

  1. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelum mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata KETUHANAN yang berbunyi ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.

  Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan ‘Yang Maha Esa’, sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati sebagai berikut : 

 UNDANG-UNDANG DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 PEMBUKAAN (Preambule)

 Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.  Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila Dan Implementasinya Dalam Kehidupan Kampus

 

Menurut saya, implementasi pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama. Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.

Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahsiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.

 

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Makna sila ini adalah:

  1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dankepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  4. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

 

Implementasi dalam kehidupan kampus :

  1. UKM ( Unit Kegiatan Mahasiswa) yang menjadi wadah berkumpulnya mahasiswa yang berbeda latar belakang suku, ras, budaya dan agama. Misalnya saja perkumpulan mahasiswa Budha, Kristen, Katolik, Protestan, Islam dan Hindhu.
  2. Jam-jam pembelajaran kuliah yang di buat tidak mengganggu dalam melaksanakan ibadah
  3. Adanya mata kuliah agama yang dijadikan mata kuliah wajib untuk mahasiswa

 

  1. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Makna sila ini adalah:

  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

 

Implementasi dalam Kehidupan kampus :

  1. Dalam penerimaan mahasiswa baru tidak adanya perbedaan antara yang mampu dan kurang mampu.
  2. Pemberian kebebasan dalam memilih jurusan
  3. Tidak berbuat seenaknya sendiri kepada mahasiswa lain
  4. Mendapatkan hak wisuda jika sudah memenuhi semua persyaratan yang berlaku
  5. Melaksanakan kewajiban untuk selalu masuk kuliah dan mengumpulkan tugas yang diberikan

 

  1. Persatuan Indonesia

Makna sila ini adalah:

  1. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
  3. Cinta akan Tanah Air.
  4. Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

 

Implementasi dalam Kehidupan Kampus :

  1. Adanya komunitas antara alumni sehingga tetap ada jalinan komunikasi
  2. Adanya momen upacara bendera di hari-hari besar negara
  3. Tidak saling bermusuhan antara mahasiswa
  4. Saling bertukar informasi antar mahasiswa universitas lain
  5. Menjaga nama baik kampus

 

  1. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Makna sila ini adalah:

  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
  4. Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

 

Implementasi dalam kehidupan kampus :

  1. Dalam pemilihan ketua pada setiap ukm dilakukan dengan musyawarah
  2. Menghargai pendapat teman saat berdiskusi suatu masalah
  3. Tidak egois jika pendapatnya tidak diterima
  4. Menjalin suasana kekeluargaan dalam mengerjakan tugas diskusi

 

  1. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna sila ini adalah:

  1. Bersikap adil terhadap sesama.
  2. Menghormati hak-hak orang lain.
  3. Menolong sesama
  4. Menghargai orang lain.
  5. Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama

 

Implementasi dalam kehidupan kampus :

  1. Membantu teman yang belum paham tentang materi kuliah
  2. Memakai baju sewajarnya sesuai tata tertib kampus
  3. Bekerja keras dalam mencapai cita-cita
  4. Menghargai sebuah aplikasi yang diciptakan teman

 

Untuk menerapakan nilai– nilai Pancasila sebagai moral force di lingkungan kampus selain dengan mendapatkan materi pendidikan Pancasila di lingkungan kampus, mahasiswa sebagai moral force (kekuatan moral utama) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dianjurkan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang bersifat positif dan mengandung pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Seperti mengikuti organisasi– organisasi, melaksanakan shalat berjamaah di kampus, membiasakan budaya untuk bermusyawarah agar mencapai kesepakatan bersama dan tercipata rasa keadilan, menjauhi kehidupan hedonisme dan harus membiasakan menerapkan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari. Mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pihak kampus dan menyikapi suatu permasalahan dengan bijak. Serta untuk mendorong mahasiswa melaksankan nilai-nilai Pancasila, semua pihak kampus juga harus menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari –hari. 

 

Referensi :

http://arsy22.blogspot.co.id/2015/01/contoh-penerapan-pancasila-di.html

http://santidwi29.blogspot.co.id/2013/01/implementasi-nilai-nilai-pancasila.html

http://iszty.blogspot.co.id/2012/05/implementasi-nilai-nilai-pancasila.html

http://www.master-exselen.com/2012/12/aktualisasi-pancasila-dalam-kehidupan.html

http://kayaberkah-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-106849-Knowledge-%E2%80%9CAktualisasi%20Pancasila%20dalam%20Kehidupan%20Kampus%20%28Perguruan%20Tinggi%29%E2%80%9D.html

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.